Thursday, 14 April 2016

Deradikalisasi Agama dan Labelisasi Sepihak

PADA MULANYA

Kata ‘Radikal’ dan ‘Radikalisme’
Lembar-lembar sejarah dan hari-hari kita belakangan ini, diramaikan oleh isu tentang radikalisasi agama. Isu ini terus bergulir dan berbagai media mem-blow up-nya. Ide dan sudut pandang yang berwarna-warni bermunculan. Publik pun disuguhi “hidangan” yang berwarna-warni ini. Ada yang tepat sasaran dalam melahapnya, dan ada pula yang keliru dalam mencaploknya.
Agar tidak keliru dalam mencaplok, makalah ini akan mencoba berurunrembuk, yang pada akhirnya, makalah ini akan melakukan “de” terhadap radikalisasi agama yang memang di mata banyak orang tampak begitu seram layaknya monster. Karenanya, dalam memulai, kita bahas lebih dulu kata ‘radikal’ dan ‘radikalisme’ itu sendiri.
Istilah radikal dan radikalisme berasal dari bahasa Latin “radix, radicis”. Menurut The Concise Oxford Dictionary (1987), berarti akar, sumber, atau asal mula.[1] Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘radikal’ berarti ‘secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip)’, amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), dan maju dalam berpikir atau bertindak. Sedangkan kata ‘radikalisme’ memiliki arti ‘paham atau aliran yang radikal dalam politik’, ‘paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis’, dan ‘sikap ekstrem dalam aliran politik’.[2]
Secara lebih luas, radikal memiliki konotasi yang lebih terbuka dan cenderung pada sesuatu yang dasar, esensial, dan principal. Radikal juga bisa dikaitkan dengan semisal ilmu sosial, ilmu ekonomi, politik, dan sebagainya. Contoh: ekonomi radikal.
Adapun term ‘radikalisme’, dalam Kamus ilmiah popular karya M. Dahlan al-Barry berarti paham politik negara yang menginginkan perubahan besar sebagai jalan untuk menggapai kemajuan.[3]
Adapun Wikipedia menyodorkan definisi secara lebih khusus, yakni radikalisme ialah suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan.[4]




NETRALITAS RADIKAL

Radikal vis a vis Moderat
Dari kaca mata bahasa, term radikal sebetulnya netral. Seperti Mitsuo Nakamura, menyebut bahwa NU merupakan organisasi yang memiliki karakter tradisionalisme radikal. Term radikal diambil olehnya untuk melukiskan bahwa NU adalah organisasi otonom dan independen, bukan derivasi dari organisasi yang lain. (Asian South Asian Studies: 1981)
Secara politis, NU itu kritis, terbuka, dan mendasar dalam berhadapan dengan status quo penguasa pada orde baru, yakni Soeharto. NU juga menampakkan karakteristik keagamaan yang konsisten. Dengan watak yang begitu mendasar inilah NU disebut organisasi radikal.
‘Radikal’ juga dipakai antonim dari ‘moderat’, yang memvisualisasikan suatu tindakan jalan tengah saat bertemu dengan perselisihan dengan suatu gagasan atau ide: berkompromi atau berkooperasi. Sebagai kebalikan, radikal bermakna secara mempertahankan ide ketika berhadapan dengan percekcokan dengan ide lain: tidak berkooperasi.[5]
Ada juga misal dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia terkait dengan radikal dan moderat ini: dikenal dua strategi politik organisasi kebangsaan berkaitan dengan mewujudkan Indonesia merdeka, yakni strategi non-kooperatif (radikal) dan kooperatif (moderat).
Strategi radikal yaitu sikap menentang secara keras terhadap kebijakan pemerintah kolonial dan tidak adanya kooperasi dengan pemerintah kolonial. Kalangan radikal bersikap, bahwa untuk memperoleh kemerdekaan, mesti dengan jerih lelah bangsa sendiri dan bukan dengan intervensi bangsa asing (Belanda). Sebaliknya, moderat bermakna sebagai satu perbuatan terbuka terhadap kebijakan kolonial.
Kalangan moderat memiliki pendapat bahwasannya untuk memperoleh kemerdekaan, tidak bisa menanggalkan kooperasi dengan pelbagai bangsa atau kalangan lain yang berdiam di Indonesia kala itu, termasuk dengan pemerintah penjajah. Dua strategi ini sama-sama bertujuan akhir tunggal, yakni mewujudkan kemerdekaan. Dalam konteks ini, radikal dan moderat berpengertian yang positif. Misal lain, kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 tidak akan tergapai tanpa ada dorongan kaum para radikalis, yang kala itu ialah para pemuda. [6]
Term radikal juga juga bisa diberika pada gerakan Partai Komunis Indonesia yang pernah memberontak pada 1948 atau 1965: ekspresi radikal. Demikian pula berbagai Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), yang memelopori berbagai aksi buruh juga termasuk gerakan radikal.[7]

Agama Radikal
Akan tetapi, saat kata ‘radikal’ dikaitkan dengan agama, kata ini belakangan kerap dimaknai amat sempit. Ada istilah misalnya Islam radikal, atau yang agak umum radikalisme agama yang cenderung berasosiasi dan berbau Islam. UIN Syarif Hidayatullah misalnya, membuat buku berjudul “Gerakan Salafi Radikal di Indonesia” Di dalamnya dijelaskan bahwa terdapat 4 kelompok yang dikategorikan ke dalam salafi radikal: (1) Front Pembela Islam (FPI), (2) Laskar Jihad, (3) Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan (4) Hizbut Tahrir. Ironinya pemakaian salafi radikal di sini amat bias tersebab apa yang dikehendaki dengan salafi dan apa pula yang dikehendaki dengan radikal masih blur alias kabur.
Saat kata radikal atau radikalisme diucapkan, yang terbayang di benak ialah terorisme, jenggot, jubah, bom, garis keras, yang kesemuanya disematkan pada Islam. Sehingga seolah-olah kata radikal itu tidak bisa lepas dari Islam, yang ujung-ujungnya citra Islam tampak begitu buruk di mata public, bahkan di mata para penganutnya sendiri.
Dr. Mahathir Mohammad mengatakan bahwa pihak non-Muslim bertanggung jawab dalam pemberian label negatif terhadap Islam. Jika ada umat Islam melakukan kesalahan yang disalahkan justru agama Islam. Stereotipe umat Islam disamakan dengan orang yang tidak disiplin, orang terbelakang, tidak mengenal perikemanusiaan, fundamentalis yang fanatik, dan teroris, padahal mereka tidak dapat membuktikannya secara hukum. Mereka tidak pernah mengatakan Hitler sebagai teroris, padahal ia telah membantai enam juta orang Yahudi selama perang Dunia II. Ini merupakan kejahatan dunia terbesar abad ke-20, tetapi dunia lupa akan cap teroris kepada Hitler. Sejarah merekam bahwa ada pembantaian massal orang-orang Albania di Kosovo, yang sebelumnya telah dimulai pembantaian terhadap ratusan ribu umat Islam Bosnia-Hergezovina. Hingga kini kita tak pernah menemukan labelisasi atas Israel Radikal yang melakukan pembantaian dan penjajahan terhadap umat Islam di tanah Gaza atau Syiah Radikal di Iran yang membantai Ahlussunah, memperkosa wanitanya, membunuh anak-anaknya, dan membakar masjidnya. Sangat disesalkan mereka yang melakukan pembantaian tidak pernah dijuluki sebagai “teroris Eropa” dan “teroris Kristen”. Bahkan, umat Islam sendiri ikut-ikutan menjuluki Islam sebagai radikal-teroris terhadap Islam.[8]
Bahkan belakangan, pemerintah menutup situs-situs yang dianggap berbau radikal. Dan situs-situs berbau radikal itu tiada lain situs-situs Islami. Juru bicara yang mendatangi Kantor Kominfo menjelaskan definisi radikalisme. Para awak media Islam ini tetap ingin mengklarifikasi soal radikalisme yang dipahami oleh BNPT dan masyarakat umum. Pemimpin Redaksi hidayatullah.com, Mahladi mengatakan bahwa, apabila arti radikal diartikan dengan shalat tahajud, shalat berjamaah tepat waktu di masjid, berjanggut, jidat hitam, atau celana yang menggantung di atas kaki, “berarti kita radikal semua”, katanya. Dia menjelaskan bahwa radikal memiliki arti akar, yang sama dengan arti fundamental. Islam radikal memiliki arti belajar Islam hingga ke akar. Dia mempertanyakan definisi radikal yang dilayangkan oleh BNPT kepada awak media Islami. [9]
Jadi sebenarnya ada apa dengan kata radikal? Ia telah menjadi monster yang menakutkan dan disematkan pada Islam. Istilah radikal diidentikkan dengan faham atau aktivitas fisik yang keras yang dilakukan oleh umat Islam. Tak jauh berbeda dengan istilah teroris yang dinisbatkan kepada umat Islam. Jika pelakunya bukan muslim, maka tidak disebut teroris atau radikalis, tetapi hanya perbuatan kriminal murni.
Pada tataran selanjutnya, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme muncul wacana strategi deradikalisasi, yaitu upaya untuk memutus rantai radikalisme, yang berangkat dari asumsi pemicu terorisme adalah radikalisme.
Maka ketika isu ISIS mencuat yang disinyalir banyak melakukan tindakan kekerasan yang brutal, wacana deradikalisasi menguat kembali, yang berikutnya muncul isu adanya situs Islam radikal yang berujung pada pembredelan situs-situs yang dikelola oleh beberapa komunitas atau organisasi Islam.
Fenomena terorisme sendiri bagi sebagian besar umat Islam masih menjadi tanda tanya, kendatipun berbagai wacana dan kajian tentang ini sudah banyak dilakukan, namun identifikasi penyebab masih kabur.
Siapakah sebenarnya pelaku terorisme dan apa motif dibalik aksi terorisme. Namun yang jelas, semua ormas Islam yang resmi di nagara ini sama-sama menyatakan bahwa praktik terorisme bukanlah bagian dari Islam dan bahkan antithesis Islam. Tidak terkecuali ormas-ormas yang sering distigma sebagai ormas garis keras seperti Fron Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang terorisme. Menurut fatwa MUI, terorisme hukunya haram dilakukan oleh siapapun dengan tujuan apapun. Dalam fatwa MUI juga dijelaskan perbedaan secara nyata antara terorisme dengan jihad. Jihad sifatnya untuk melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, tujuannya menegakkan agama Allah dan membela hak-hak pihak yang terzalimi, serta dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas. Sementara itu, terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis atau chaos, tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, serta dilakukan tanpa aturan yang jelas dan sasaranya tanpa batas.[10]
Dari sini sudah jelas bahwa Islam melarang terorisme yang berupa pengeboman atau pengrusakan. Namun sekali lagi, pikiran kita telah diisi citra-citra buruk Islam, yang seolah teroris itu tiada lain kecuali Islam itu sendiri. Padahal, sejarah merekam bahwa kalangan selain Islam jauh lebih banyak dalam melakukan tindakan terorisme, kekerasan, penjarahan, pembantaian, pengrusakan, penyiksaan, pemerkosaan masal, dan berbagai aksi asusila dan tindak chaos lainnya.




PADA AKHIRNYA …
Deradikalisasi Agama
Dari penjelasan di atas kita mendapatkan kesimpulan bahwa ada labelisasi sepihak. Radikal itu tiada lain adalah Islam dan selain Islam bukan radikal. Bahkan, mereka yang hanya berjenggot, berjubah, dan tidak melakukan pernah melakukan tindak kekerasan sedikitpun dicurigai dan bahkan ada yang sampai melabeli sebagai radikalis.
Maka, dari fenomena ini, sebetulnya, label radikal (jika dianggap sebagai monster yang mengerikan), tidak pas dilabelkan pada Islam. Jika pun mau dilabelkan pada Islam maka sebetulnya mereka yang banyak mengkritik agama, al-Quran, dan hadis, yang mengatasnamakan humanisme dan kontekstualisasi sebetulnya cocok untuk dilabeli radikal. Mereka tiada lain adalah kalangan sekuler-liberal, yang melabel-labelkan radikal kepada kalangan yang tidak sependapat dengan mereka, padahal mereka sendiri radikal.
Bahwa pemahaman Islam yang al-ma’lum minad-din bidh-dharurah (diketahui dalam agama secara pasti), seperti Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, mereka kritik habis-habisan dan disebut sebagai pemahaman yang intoleran terhadap penganut agama lain. Justru para penggiat kebenaran semua agama inilah yang patut untuk disebut radikal. Sebagaimana definisi disebutkan di depan, bahwa radikal ialah kalangan yang menuntut perubahan besar-besaran terhadap suatu “tiang dan pondasi” yang telah mapan.
Akhirnya, upaya deradikalisasi agama dapat kita maknai sebagai, suatu tindakan untuk mensterilkan agama dari paham-paham yang ekstrem, baik itu ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.[]




Bacaan Lebih Lanjut
The Concise Oxford Dictionary. cetakan tahun 1987
Software KBBI Offline
M. Dahlan al-Barry dan Pius A. Partanto. Kamus Ilmiah Populer. Arkola Surabaya
https://id.wikipedia.org/wiki/Radikalisme
Dr. AM. Saefuddin. Ijtihad Politik Cendekiawan Muslim. Gema Insani Press. Cet I 1996
Mahathir Mohamad. Terrorism and the Real Issues. Subang Jaya: Selangor Malaysia. Pelanduk Publications Cet. I 2003. hal. 9
Republika edisi 31 Maret 2015
Hasil Ijtima Ulama MUI tahun 2015



[1] The Concise Oxford Dictionary, cetakan tahun 1987, hal. 122
[2] Software KBBI Offline
[3] M. Dahlan al-Barry dan Pius A. Partanto, Kamus Ilmiah Populer, Arkola Surabaya, hal.98
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Radikalisme
[5] Dr. AM. Saefuddin, Ijtihad Politik Cendekiawan Muslim, Gema Insani Press, Cet I 1996, hal. 43
[6] Ibid, hal. 51
[7] Ibid, hal. 54
[8] Mahathir Mohamad, Terrorism and the Real Issues, Subang Jaya: Selangor Malaysia, Pelanduk Publications, Cet. I 2003, hal. 9
[9] Republika edisi 31 Maret 2015
[10] Hasil Ijtima Ulama MUI tahun 2015
Share:

Urusan Jokowi, Refleksi atas 'Kabinet Gaduh untuk Siapa?'

Dr. Gun Gun Heryanto, seorang Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, menanggapi kegaduhan kabinat Jokowi-JK melalui artikelnya di media massa, Koran Sindo (10/03/2016). Ia meningalkan sebuah pertanyaan sederhana, tetapi tidak mudah menjawabnya. Pertanyaan ‘kabinet gaduh untuk siapa?’ yang dijadikan judul ini, layak untuk diperhatikan dan direnungkan oleh para kabinet yang gaduh itu. Pertanyaan ini sekaligus mendorong Jokowi untuk menjadi “penjinak”.

Sebagaimana dijelaskan penulisnya, kegaduhan mereka ialah hanya di media sosial, tetapi komunikasi medsos ini tidak bisa hanya menjadi “hanya”. Sebagai kabinet negara, followers mereka tentu saja amat banyak, dan jika Jokowi tidak sesegera mungkin menengah-nengahi dan menyelesaikan berbagai silang pendapat ini, dikhawatirkan kinerja negara semakin menurun, karena disibukkan oleh “debat” yang tak kunjung usai.

Pertanyaan ‘kabinet gaduh untuk siapa?’ bisa jadi mewakili kegelisahan kita dengan keberadaan mereka yang–menurut bahasa Soekarno–“merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi”. Setidak-tidaknya semenjak vis a vis Capres Cawapres Jokowi-Jk dan Prabowo-Hatta dan kemudian peresmian Ir. H. Joko Widodo sebagai presiden dan wakil presiden, lalu kontroversi pelantikan kabinet antara yang dianggap professional da nasal-asalan, rakyat telah digaduhkan dan digelisahkan oleh dagelan politik para elit. Kegaduhan kabinet yang terjadi di medsos belakangan ini, hanya menambah kegaduhan itu.

Sebagaimana disebutkan di muka, Jokowi-Jk sebagai “penjinak” dituntut segera mengambil langkah yang tanggap dan sikap yang tegas. Hal ini agar anak buahnya segera bungkam. Satu kata yang “disabdakan” oleh seorang kepala negara berotoritas kuat. Pemimpin memiliki tugas mengubah bangsa menjadi lebih baik, dan menjadi “penjinak” dalam konteks ini ialah bagian dari itu. Frasa ‘bukan urusan saya’ perlu direvolusi menjadi ‘urusan saya’.[]
Share:

Sunday, 20 March 2016

(Hanya) Meminjam Istilah Mithos dan Logos

Ada dua istilah menarik dalam peradaban Yunani kuno, yaitu mythos dan logos. Mythos berarti mitos, identik dengan hal-hal mistik yang tidak terjangkau oleh akal manusia biasa. Sedangkan logos berarti nalar; logis; jangkauan pikir yang hubungannya dengan materi dan fisik dalam kultur ilmiah. Pada tulisan sederhana ini, saya meminjam istilah mythos dan logos untuk membahas tentang urgensitas mengamalkan ilmu.

Sebagaimana kita ketahui, pada jaman sekarang semuanya harus serba ilmiah. Saking ilmiahnya, tidak mempercayai hal-hal yang gaib, tidak kelihatan, unreal (tidak nyata) kecuali setelah dibuktikan dengan semangat sains-katanya. Pembahasan mengenai barakah, karamah wali, dan mukjizat, misalnya, bagi "mereka" merupakan tema kolot dan konservatif yang tidak dibahas kecuali oleh orang kampung, karena semua itu dianggap mythos.

Harus diakui bahwa, kultur kita saat ini telah mendidik kita untuk melihat segala hal secara material dan fisik. Yang transenden sedikit-sedikit tergeser, bahkan tergeser sama sekali: pandangan hidup Barat, yaitu pandangan hidup materialisme, dikotomisme, sekularisme, empirisisme, dan isme-isme lainnya, yang berkembang dan mengakar di sana. Sebenarnya, ini merupakan kekhawatiran. Takut-takut memperngaruhi pandangan hidup umat Islam.

Adapun penjelasan saya tentang "mereka" yang sulit mempercayai hal-hal berbau mistik (dalam tanda kutip) seperti di atas, tiada lain hanya sekadar menggambarkan bahwa dunia realita yang melingkupi kita saat ini adalah empirisisme yang mengesampingkan yang tidak bisa diindra. Ini hanya sekadar contoh, dan bukan ini yang saya tekankan dalam tulisan saya ini. Saya hanya meminjam kedua istilah itu (mythos dan logos) untuk menjelaskan urgensitas mengamalkan ilmu. Bukan menekankan pada 'mythos dan logos'-nya, tetapi tentang 'mengamalkan ilmu'-nya.

Dalam kajian filsafat ilmu, ada penjelasan terkait konsep kebenaran yang sering diperdebatkan. Di sana dijelaskan bahwa kebenaran itu bermacam-macam. Kebenaran itu ada yang rasional atau logis, falsafi, absolut, dan lain-lain. Perbedaan penilaian terhadap sebuah problema atau kasus misalnya itu lumrah disebabkan sisi pandang yang berbeda. Satu contoh tentang wali, barakah misalnya: bisa jadi salah menurut filosof, tapi tidak menurut yang lain. Surga dan neraka juga, ini mythos menurut ahli filsafat apalagi filosof Yunani kuno, tapi benar menurut kita muslim, karena tidak semua kebenaran harus bisa dicerna akal, atau dibuktikan terlebih dahulu. Dan kenyataannya memang begitu (kebenaran tidak harus bisa dibuktikan dengan panca indra. Contoh: gagasan itu ada, tetapi gagasan itu sendiri tidak bisa diseperti-apakan dan bagaimanakan, tidak bisa diindra).

Nah, kembali ke masalah mythos dan logos. Teori-teori, informasi-informasi, dan petuah-petuah dalam tulisan di majalah-majalah, buku-buku, dan kitab-kitab akan tetap menjadi mythos jika tidak diijewantahkan dengan amal perbuatan. Di dalam kitab misalnya, kita mendapati pembahasan tentang sabar yang diuraikan dengan rinci dan baik. Namun, selamanya, tulisan tentang sabar itu akan tetap menjadi mythos yang tidak bisa dijamah. Agar bisa dijamah, kita membutuhkan logos, yang berarti menindaklanjuti, mengimplementasikan, membuktikan, dan mengamalkan ilmu tentang sabar sebagaimana dijelaskan dalam kitab tersebut. Dengan demikian, sabar itu ilmu/mythos yang harus dibuktikan dengan perbuatan/logos.

Banyak sekali ilmu yang kita peroleh. Namun, kita jangan merasa cukup hanya memperolehnya. Sebab semua yang kita peroleh itu sekadar mythos. Yang harus kita lakukan adalah mengamalkannya. Jika kita mengamalkan, berarti ilmu yang kita peroleh itu adalah logos, bukan lagi mythos. Sebab, ilmu manfaat adalah ilmu yang diamalkan, mythos yang terbukti adalah mythos yang di-logos-kan.[]
Share:

Nikah-Kuliah yang Simpel Itu

Mahasiswa yang menikah sebelum lulus kuliah (S1) dianggap tabu dan tidak lumrah. Sedangkan pacaran, yang jelas mengindahkan norma agama, melampuai batas, dan menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf memprihatinkan, dinilai biasa.
Mahasiswa adalah seorang thalibul-‘ilmi (penuntut ilmu), di mana Imam al-Ghazali dalam Bidayatul-Hidayah-nya, dan Imam az-Zarnuji dalam Ta’limul-Muta’allim-nya, telah mengemukakan adab, tatakrama, anjuran, kewajiban, dan larangan bagi seorang thalibul-‘ilmi? Pacaran jelas suatu keniscayaan yang mesti dijauhi. Bagaimana ilmu akan berkah dan bermanfaat, jika selama menuntut ilmu dibersamai dengan pacaran? Dilema memang. Di satu sisi, pacaran itu larangan agama, di sisi lain, menikah itu butuh persiapan.

Akan tetapi, marilah kita tilik hadis riwayat al-Bukhari yang populer. Syabab (pemuda) yang diseru oleh Nabi dalam hadis itu ialah mereka yang berusia 16-32 tahun menurut Imam al-Qurthubi, 16-30 tahun menurut Imam an-Nawawi dan az-Zamakhsari, yang berarti mahasiswa tercakupkan. Syabab yang ba’ah (mampu) dianjurkan atau diwajibkan menikah, dan yang tidak ba’ah, hendaknya berpuasa, untuk mengekang syahwat.

Jika dengan berpuasa syahwat masih belum juga terkendali, daripada berpacaran, tidak perlu ragu untuk menikah. Persoalan materi jangan sampai menghambat azam dan keinginan kuat seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Fauzil Adzim menyampaikan, meski belum mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai, orang-orang yang telah berbekal kesiapan ruhiyah lebih siap bertanggung jawab atas keluarganya. Allah menjamin rizki bagi mereka yang mau menikah (QS. An-Nur: 32).

Selain itu, Diana E Papalia dan Sally Wendkos Olds mengemukakan, usia terbaik untuk menikah bagi perempuan ialah 19-25 tahun, sedangkan bagi laki-laki ialah 20-25 tahun. Suryadi Az, dalam Sukses Menikah Sukses Kuliah (2005) juga menyatakan bahwa, umur kuliah adalah masa produktif dan subur.

Pada tataran selanjutnya, bagaimana jika sudah menikah tetapi belum memungkinkan untuk berumah tangga, sedangkan menunda pernikahan membuat hati tersiksa? Dengan konsep yang diangkat Fauzil Azhim, kita bisa menikah semasa kuliah, kemudian berumah tangganya setelah lulus. Simpel, bukan?
Share:

Bisnis Start Up di Tengah "Kehausan"

Lelah mengguyur tubuh malam itu. Bagaimana tidak? Pada pagi hari, saya berangkat ke kampus untuk kuliah hingga sore, dan setelah itu, saya mesti berangkat kerja di salah satu perusahaan yang berfokus pada penjualan fashion wanita, sebagai Customer Service Online (CSO). Kerja yang dimulai pada pukul 16.00 ini, rampung pada tengah malam pukul 24.00 (8 jam). Setelah satu bulan bekerja di perusahaan itu dan saya memperoleh gaji, saya langsung resign.
Setidak-tidaknya ada beberapa alasan mengapa saya berhenti menjadi karyawan di perusahan itu. Pertama, karena job yang dibebankan pada saya di tempat kerja, monoton atau tidak ada ragamnya. Saya pun bosan dan jemu. Kedua, karena waktu saya semakin padat: pada pagi dan siang hari, saya bersekolah (baca: berkuliah), dan pada sore dan malam hari saya mesti “bersekolah” lagi.
Ketiga, ruh saya sulit untuk menyatu dengan ruh-ruh para kolega saya. Saya melihat bahwa mereka akan “galau” jika tidak memperoleh penghasilan. Sedangkan saya “galau” jika saya tidak memperoleh perkembangan intelektual; mereka pekerja, sedangkan saya pelajar. Keempat, saya mengorbankan delapan jam, yang merupakan tempo yang relatif lama dan amat berharga dalam sehari (24 jam), dengan sesuatu yang tidak sebanding dengan apa yang saya peroleh, dalam hal ini ialah gaji, bahkan kendatipun seandainya gaji yang saya terima lima kali lipat. Kelima, aktivitas akademik saya tidak jarang terganggu dan terbengkalai gara-gara profesi karyawan ini. Akibatnya, nilai dan IPK yang saya peroleh pada akhir semester tidak sesuai harapan.
Oleh karena itu, urgen untuk menemukan jalan keluar di tengah “kehausan” akan perolehan pendapatan dan perkembangan intelektual. Jalan keluar tersebut ialah bisnis start up. Bisnis berbau teknologi yang baru di bangun. Hal ini setidaknya karena beberapa hal berikut.
Pertama, mahasiswa dan teknologi tidak dapat dipisahkan. Semua mahasiswa pasti mengoperasikan gadget dan komputer untuk memenuhi segala kebutuhan mereka, baik kebutuhan akademik, kebutuhan finansial, kebutuhan sosial, dan sebagainya. Kedua, bisnis start up bisa dibangun dengan modal kecil, bahkan, menjadi dropshipper misalnya, justru bisa tanpa modal. Dengan gadget, ia dapat memasarkan dan mempromosikan produknya.
Ketiga, segmentasi pasar yang dekat dan mudah: di sela-sela ia berinteraksi dengan teman-teman sejawat di kampus, ia bisa mencatut mereka sebagai konsumen utama. Syukur jika ternyata ekspansi pasarnya meluas di luar kampus. Keempat, kemungkinan untuk mengganggu waktu belajar dan waktu-waktu berharga lainnya, relatif kecil–untuk tidak mengatakan tidak sama sekali. Kelima, siapa nyana, dengan bisnis kecil yang ditekuni, suatu saat bisa berkembang dan maju. Bukankah, kata Syafii Antonio melalui akun Twitternya, “Pencapaian besar dimulai dari langkah yang kecil”?
Berdasarkan ihwal di atas, bisnis start up semakin menemukan space untuk mahasiswa–sebagai penuntut ilmu–lakoni. Dia bisa meringankan beban orang tua. Dia juga bisa memperoleh pengalaman bagaimana mengelola bisnis yang baik. Maka, daripada berpendapatan tetapi mengganggu kuliah kita, mengapa tidak mencoba melakoni bisnis start up saja?
Share:

Serangan Umum dan RUU KPK

Kalau kita pergi ke sekitar kawasan Titik Nol Kilometer, kita lihat sebuah monumen yang berdiri gagah: mengingatkan kita pada peristiwa sejarah yang berdarah-darah. Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipimpin oleh Jendral Besar Soedirman kala itu merebut kembali Yogyakarta yang sebelumnya telah dicaplok dan dikuasai oleh Belanda. Hari ini, pada tanggal 1 Maret ini, kita mencoba untuk melakukan hal yang mulia: memetik ibrah dari peristiwa bersejarah yang diistilahkan dengan Serangan Umum 1 Maret 1949 ini.
Sebelum memulai mengambil pelajaran, mari kita memperhatikan dan membahas salah satu fenomena yang sedang terjadi, yang mengguncang dan mewarnai negeri ini. Salah satu fenomena itu ialah pro-kontra rencana Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), bersamaan dengan munculnya RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).
Syahdan, fraksi-fraksi sejumlah partai (PDI-P, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, dan PKB) memasukkan RUU KPK ini ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional), melalui draft yang mereka ajukan. Hal ini mendapat protes keras dari banyak pihak, karena dianggap upaya untuk melemahkan KPK, yang berimbas pada lemahnya pemberantasan korupsi.
Di tengah pro kontra ini, DPR dan Pemerintah pun sepakat untuk menunda pembahasan RUU KPK. Setelah kesepakatan penundaan ini, fraksi DPR, fraksi PKS, dan fraksi Gerindra, tidak saja mendesak agar DPR sebaiknya membahas RUU Tax Amnesty, tetapi juga mendorong agar RUU KPK dicabut dari Prolegnas. Bahkan, kumpulan cendikiawan yang menyebut diri sebagai alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch membuat petisi di website www.change.com yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, agar tidak membunuh atau melemahkan KPK dengan dalih merevisi undang-undang.
***
Kembali ke perihal Serangan Umum di muka. Indonesia pada 17 Agustus 1945 ternyata belum sepenuhnya merdeka. Saat keamanan para pemimpin nasional dan Dwi Tunggal di Jakarta masih dalam belenggu ancaman penjajahan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengirim telegram kepada Presiden Bung Karno dan Wakilnya Bung Hatta untuk mengungsi sementara ke Yogyakarta.
Pada 19 Desember 1948, Belanda melakukan agresi militer yang menyebabkan Yogyakarta jatuh ke dalam kekuasaan Belanda. TNI dengan komando Jendral Soedirman kala itu menyerang pihak Belanda secara protektif sebanyak empat kali, yaitu pada 29 Desember 1948, 9 Januari 1949, 16 Januari 1949, dan 4 Februari 1949. Namun, sayang, perjuangan TNI belum kunjung berhasil dalam menghengkang pihak musuh. Kegagalan ini memperkuat propaganda Belanda di mata internasional bahwa TNI sudah mati.
Maka, dihelatlah pertemuan rahasia pada 14 Februari 1949. Ditemukan kata mufakat untuk melakukan serangan besar-besaran pada pagi hari tertanggal 1 Maret 1949, yang antara lain bertujuan untuk membuktikan pada dunia internasional bahwa TNI dan Republik Indonesia masih kuat. Yogyakarta pun berhasil direbut lagi hanya dalam tempo beberapa jam di siang hari. Kandaslah propaganda Kolonial Belanda.
***
Monumen Serangan Umum 1 Maret 1945 yang berdiri gagah di sekitar wilayah Titik Nol Kilometer itu, menjadi bukti bahwa TNI pantang menyerah meskipun dalam posisi sedang tersudut.
Ketika gerakan masif belanda tidak bisa dihalau dengan serangan gerilya, digagaslah serangan besar-besaran yang mampu membungkam mulut senapan mereka.
Ketika korupsi telah membudaya dan menjadi warisan sejarah, dan hari-hari ini KPK sebagai pengawal pemberantasan korupsi sedang dalam keadaan getir, Presiden Jokowi mestinya segera mengambil langkah yang tanggap dan sikap yang jelas, bukan?
Share:

Absurditas dan Paradoks Relativisme

Indonesia yang hingga saat ini diguncang oleh kemelut hukum, dagelan politik para elit yang–meminjam bahasa Soekarno–“merasa dipangku oleh ibu pertiwi”, pencitraan-pencitraan, dan beragam ketidakadilan dan penyelewengan lainnya, tidak lepas dari kiprah manhaj relativisme yang meniscayakan yang positif dan yang negatif, yang baik dan buruk, menjadi blur dan kabur, karena “segala hal dipandang sebagai kebenaran yang belum tentu benar, dan kesalahan yang belum tentu salah”.
Ironinya, shopping menu relativisme banyak diminati oleh para insan akademisi di sejumlah perguruan tinggi. Sehingga, seolah-olah tidak boleh tidak: siapa saja yang memasuki dunia perkuliahan, wajib hukumnya melahap doktrin relativisme.
Padahal, mahasiswa nantinya diharapkan menempati pos-pos kepemimpinan di Indonesia. Sungguh sesuatu yang tidak kita inginkan jika nahkoda yang mengomandoi dan mengawal sebuah kapal yang bernama Bangsa Indonesia ini, adalah mereka yang memandang korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai kelumrahan.
Oleh karena itu, saya tergugah secara moral dan intelektual untuk “menjinakkan” doktrin yang sudah kadung mengakar di lingkungan perguruan tinggi ini, dengan cara mencatut gagasan relatifistik Hanputro Widyono (selanjutnya disebut Hanputro) dalam Mimbar Mahasiswa tentang keberagama(a)n Tafsir (Solopos, 23/6/15), sebagai objek analisis saya. Diharapkan nantinya kita mendapatkan percik pemikiran, bahwa relativisme tiada lain, kecuali sebuah doktrin yang sebetulnya absurd dan kerap memunculkan sikap-sikap paradoksial.
Hanputro membahas tentang tafsir yang relatif-tentatif (Bahasan yang sebetulnya lumrah didapati dalam lembaran-lembaran mahasiswa: tidak out of the box). Melalui ungkapannya, “ketika tafsir telah menjadi sebuah kemutlakan”, dia sedang berupaya membungkam pendapat orang lain yang ia nilai relatif, dan melalui “Disfungsi agama juga akan hadir ketika keyakinan kemutlakan terhadap agama telah mengharuskan untuk menafikan kebenaran agama lain”, dia sedang berupaya memutlakkan pendapatnya: bahwa gagasan prinsipal yang mutlak benar menurutnya ialah: ‘agama yang kita anut belum tentu benar’. Pendeknya, dia sebagai relativis, rupanya memutlakkan pendapatnya sendiri, dan merelatifkan pendapat liyan yang berseberangan dengan pendapatnya.
Entah, apakah Hanputro menyadari sikap paradoksialnya ini atau tidak. Yang dapat kita ketahui kemudian ialah, dia menutupi ketidaknetralannya dengan pernyataan yang (seolah) netral: “Ada Allah bagi umat Islam, ada Yesus bagi umat kristiani, ada Dewa bagi umat Hindu dan Buddha”.
Selain itu, dia mengemukakan bahwa penafsiran manusia atas bahasa yang terwujud dalam kata-kata, itu beragam. Karenanya, “Perbedaan pendapat antarmanusia tidak dapat dinafikan”. Ya, saya setuju. Hanputro benar sekali, tersebab perbedaan adalah fitrah.
Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa jika terdapat kekeliruan tafsir atas suatu kata, kita lantas diam alias sukut dan menganggapnya tidak keluar dari kode etik penafsiran. Kata merupakan kulit yang mengarah ke luar, sedangkan isinya adalah kulit yang mengarah ke dalam, yang dalam hal ini adalah makna atau gagasannya. Kulit yang mengarah ke luar ini berfungsi sebagai jembatan bagi penafsir untuk menggapai makna atau gagasan terdalam dari kata tersebut. Kendatipun ada kata-kata yang memungkinkan (bahkan mengharuskan) untuk dimaknai dengan makna metaforisnya, bukan makna hakikinya, tidak berarti kita membiarkan kata-kata bebas sama sekali untuk diinterpretasikan sekehendak subjektivitas penafsir.
Meng-gebyah-uyah bahwa interpretasi atas semua kata itu bersifat nisbi merupakan sikap kurang perhitungan. Kenyataannya, ada penafsiran terhadap kata yang memunculkan makna yang absolutely benar, dan ada penafsiran terhadap kata yang menelurkan makna yang relatively benar atau salah. Yang pertama mengingatkan saya pada ungkapan Dr. Badawi Tabanah, “Anna ikhtilafa mukhtalifina fil-haqqi la yujibu ikhtilafal-haqqi fi nafsihi”, bahwa beragam pendapat antar kalangan terhadap sesuatu yang hakiki, tidak meniscayakan esensi dari yang hakiki ini menjadi beragam pula. Sedangkan yang kedua mengingatkan saya pada sebuah buku berjudul Rahmatul-Ummah fi Ikhtilafil-A’immah, dikarang oleh Abu Abdillah Muhammad bin Abdurrahman ad-Damasyqi, yang secara spesifik menjabarkan pendapat-pendapat antar para yuris Islam yang berbeda-beda dalam berbagai persoalan keagamaan.
Barangkali pembaca menebak-nebak, bahwa saya adalah orang yang acapkali main mutlak-mutlakan, tidak menerima pendapat orang lain, dan memiliki pandangan yang eksklusif. Sebetulnya, saya tidak demikian. Saya tetap berprinsip bahwa, secara intelektual, kita boleh bertentangan, namun secara sosial, kita mesti bergandeng tangan. Selain itu, setiap manusia selagi masih hidup di dunia ini, tidak akan mungkin absen dari suatu ideologi yang diyakini kebenarannya secara mutlak; setiap manusia memiliki standar masing-masing dalam–meminjam istilah yang diungkapkan oleh Dr. Syamsuddin Arif–memilah (tafriq), memilih (ikhtiyar), dan membedakan (tamyiz) yang baik dan buruk, termasuk saya dan Hanputro, dengan catatan tidak sampai tercerabut dari akar idealitas moral, budaya, norma yang mengakar di masyarakat selama ini.
Gagasan relativistik Hanputro di atas, yang kemudian saya analisis, adalah satu di antara banyak bukti bahwa relativisme bukanlah suatu paradigma netralistik sebagaimana yang kita kira sebelumnya, melainkan paradigma yang ternyata menyisakan unsur absolutisme yang subjektif, dan unsur relativistik yang tanggung alias setengah-setengah. Karenanya, untuk menerima pendapat orang, menoleransi penganut agama lain secara sosial, hidup rukun, damai, dan tentram dalam berbangsa, beragama, dan bernegara, tidak harus menjadi seorang relativis, tetapi bukan berarti tidak ada pilihan lain kecuali menjadi absolutis yang kerap main mutlak-mutlakan. Bersikap moderat merupakan pilihan yang bijak, dalam rangka menengah-nengahi dua kutub yang ekstrem. Bersikap moderat membuat kita sadar bahwa, seisi dunia ini ada yang kebenarannya bersifat relatif dan ada pula yang kebenarannya bersifat absolut, bahkan yang berasal dari pemikiran manusia fana sekalipun.
Share: