Sunday 20 March 2016

Nikah-Kuliah yang Simpel Itu

Mahasiswa yang menikah sebelum lulus kuliah (S1) dianggap tabu dan tidak lumrah. Sedangkan pacaran, yang jelas mengindahkan norma agama, melampuai batas, dan menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf memprihatinkan, dinilai biasa.
Mahasiswa adalah seorang thalibul-‘ilmi (penuntut ilmu), di mana Imam al-Ghazali dalam Bidayatul-Hidayah-nya, dan Imam az-Zarnuji dalam Ta’limul-Muta’allim-nya, telah mengemukakan adab, tatakrama, anjuran, kewajiban, dan larangan bagi seorang thalibul-‘ilmi? Pacaran jelas suatu keniscayaan yang mesti dijauhi. Bagaimana ilmu akan berkah dan bermanfaat, jika selama menuntut ilmu dibersamai dengan pacaran? Dilema memang. Di satu sisi, pacaran itu larangan agama, di sisi lain, menikah itu butuh persiapan.

Akan tetapi, marilah kita tilik hadis riwayat al-Bukhari yang populer. Syabab (pemuda) yang diseru oleh Nabi dalam hadis itu ialah mereka yang berusia 16-32 tahun menurut Imam al-Qurthubi, 16-30 tahun menurut Imam an-Nawawi dan az-Zamakhsari, yang berarti mahasiswa tercakupkan. Syabab yang ba’ah (mampu) dianjurkan atau diwajibkan menikah, dan yang tidak ba’ah, hendaknya berpuasa, untuk mengekang syahwat.

Jika dengan berpuasa syahwat masih belum juga terkendali, daripada berpacaran, tidak perlu ragu untuk menikah. Persoalan materi jangan sampai menghambat azam dan keinginan kuat seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Fauzil Adzim menyampaikan, meski belum mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai, orang-orang yang telah berbekal kesiapan ruhiyah lebih siap bertanggung jawab atas keluarganya. Allah menjamin rizki bagi mereka yang mau menikah (QS. An-Nur: 32).

Selain itu, Diana E Papalia dan Sally Wendkos Olds mengemukakan, usia terbaik untuk menikah bagi perempuan ialah 19-25 tahun, sedangkan bagi laki-laki ialah 20-25 tahun. Suryadi Az, dalam Sukses Menikah Sukses Kuliah (2005) juga menyatakan bahwa, umur kuliah adalah masa produktif dan subur.

Pada tataran selanjutnya, bagaimana jika sudah menikah tetapi belum memungkinkan untuk berumah tangga, sedangkan menunda pernikahan membuat hati tersiksa? Dengan konsep yang diangkat Fauzil Azhim, kita bisa menikah semasa kuliah, kemudian berumah tangganya setelah lulus. Simpel, bukan?
Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar! '-'